Menteri PKP Tegaskan Komitmen Pemerintah Fasilitasi Rakyat Miliki Hunian
- viva.co.id
Siap –Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pemerintah berperan sebagai operator, regulator, dan fasilitator dalam membantu rakyat memiliki hunian yang layak.
Melalui kebijakan prorakyat, pemerintah berupaya mempermudah akses perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga kelas menengah.
"Sebagai operator, kapasitas pemerintah melalui dana APBN hanya mencapai 8 persen dari kebutuhan. Namun, sebagai regulator dan fasilitator, ruang gerak kita jauh lebih luas," ujar Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12).
Salah satu langkah nyata adalah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan.
Dengan aturan ini, pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari PPN, memberikan keringanan tidak hanya bagi MBR, tetapi juga bagi kelas menengah.
Selain itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dibebaskan, serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan nol persen.
"Kebijakan ini bertujuan mempermudah, mempercepat, dan memurahkan akses masyarakat terhadap hunian. Dengan langkah-langkah seperti ini, daya beli rakyat di sektor perumahan diharapkan meningkat," kata Ara.