Fenomena Kotak Kosong Menang Lawan Paslon Tunggal, KPU Bakal Gelar Pilkada Ulang 27 Agustus 2025
- Istimewa
Siap –Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan untuk menggelar Pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kota kosong, yang bakal berlangsung pada Agustus 2025.
Pelaksanaan pilkada ulang tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Ri, Yulianto Sudrajat, menyikapi paslon kepala daerah tunggal yang kalah dari kotak kosong.
Yulianto mengungkapkan, Pilkada ulang harus dilakukan karena hasil rekapitulasi pemungutan suara pada 27 November kemarin dimenangkan kotak kosong.
"Bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan Pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025," ujar Yulianto dalam keterangannya, Sabtu 14/12/2024.
Dalam memastikan penyelenggaraan pilkada ulang tersebut menurut Yulianto, KPU telah menyiapkan regulasi pilkada ulang yang tertuang dalam peraturan KPU (PKPU), saat ini tengah dilakukan harmonisasi.
Lebih lanjut, kata Yulianto tahapan pilkada ulang bakal dimulai awal tahun 2025 yakni bulan Januari. Diketahui ada dua daerah yang akan menggelar Pilkada ulang yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
"KPU juga telah menyiapkan rancangan PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang. Nanti akan dilakukan Pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimulai Januari besok," tandasnya.