Ratusan Demonstran Penolakan RUU Pilkada Telah Dipulangkan 19 Orang Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
- istimewa
Siap – Sebanyak 310 demonstran diamankan Polda Metro Jaya dan juga Polres-Polsek buntut dari aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada 2024 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan ratusan demonstran yang sempat diamankan telah dipulangkan. Namun, satu orang masih menjalani pemeriksaan.
"Di Jakbar sudah dipulangkan, kemudian Jaktim sudah selesai diambil keterangan, sudah dipulangkan. Jakpus dari tiga orang, dua orang sudah dipulangkan, satu masih dilakukan pendalaman untuk dikembangkan," kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu 24/8/2024.
Perlu diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang peserta aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR/MPR RI sebagai tersangka. Diketahui juga sebelumnya, polisi mengamankan dan memeriksa sebanyak 50 orang saat demo tersebut.
"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,"ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Jumat 23/8/2024.
Kendati begitu, Ade Ary mengungkapkan bahwa 19 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi tidak dilakukan penahanan. Menurutnya, seluruhnya telah dipulangkan.
"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka. 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," tandasnya.