Dibalik Huru-Hara Skincare Ada Pemerasan, Kapan Nikita Mirzani Dipenjara?
- Istimewa
Siap –Artis Nikita Mirzani dan asistennya IM akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare RGP.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa penetapan status Nikita Mirzani berdasarkan alat bukti yang cukup hingga hasil gelar perkara.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary kepada awak media seperti dikutip, Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut Ade Ary mengatakan, alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, bukti dokumen hingga bukti digital.
"Kemudian ada juga bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli," terangnya.
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.