Dibalik Huru-Hara Skincare Ada Pemerasan, Kapan Nikita Mirzani Dipenjara?
- Istimewa
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan korban mentransfer uang secara bertahap senilai total Rp 4 miliar pada 14 dan 15 November 2024.
Uang tersebut diberikan setelah korban diancam oleh Nikita Mirzani.
Dalam laporannya, korban menjelaskan kasus bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.
Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai imbalan 'tutup mulut'.
"Kemudian, korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut'," tandasnya.