Dibalik Huru-Hara Skincare Ada Pemerasan, Kapan Nikita Mirzani Dipenjara?
Jumat, 21 Februari 2025 - 23:59 WIB
Sumber :
- Istimewa
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga :
Doktif Dikabarkan Muncul di Mapolda Metro Jaya Terkait Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani? Keep Silent Aja
"Jumlah saksi yang diperiksa 13 orang saksi," katanAde Ary.
Tak hanya itu, Ade Ary mengatakan bahwa pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pemeriksaan Keterangan ahli. Berita acara 5 ahli," ujarnya.
Korban Ngaku Diperas Rp 4 M
Dari laporan yang ada, korban berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare, sudah mentransfer Rp 4 miliar.
Halaman Selanjutnya
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," kata Ade Ary.