Dibalik Huru-Hara Skincare Ada Pemerasan, Kapan Nikita Mirzani Dipenjara?

Potret Nikita Mirzani
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Artis Nikita Mirzani dan asistennya IM akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare RGP.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Muara Angke, Ini Targetnya

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa penetapan status Nikita Mirzani berdasarkan alat bukti yang cukup hingga hasil gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary kepada awak media seperti dikutip, Jumat (21/2/2025).

Ketika Korban Curanmor Baper Motornya Ditemukan Polisi: Gerakannya Sat Set

Lebih lanjut Ade Ary mengatakan, alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, bukti dokumen hingga bukti digital.

"Kemudian ada juga bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli," terangnya.

Budaya Lebaran, Wamenag Tak Persoalkan Ormas Minta THR ke Pengusaha

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title