Keputusan Erintuah Damanik di Kasus Gregorius Ronald Viral, Komisi III: Biadab, Hakim Brengsek!!!
- Istimewa
Siap –Lagi, potret keadilan di Indonesia kembali tercoreng dengan viralnya kabar ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan Anggota DPR RI.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dalam amar putusannya pada Rabu (24/7/2024) mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Hakim menilai keterangan Ronald yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit adalah alasan utama untuk membebaskan Ronald.
Menurut Pangeran, pertimbangan itu tidak dapat menjadi pembenaran perbuatan Ronald yang menganiaya Dini hingga membuat korban tewas.
Sontak dengan viralnya keputusan tersebut membuat seluruh pihak naik pitam tak terkecuali para anggota komisi III DPR RI saat menerima Audiensi pihak keluarga korban yakni Dini Sera Afrianti di Senayan pada Senin 29/7/2024.
Dalam audiensi tersebut, pihak keluarga Dini yang didampingi kuasa hukum Dimas Yemahura menjelaskan secara detail apa yang terjadi hingga terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik.