Jejak Kongkalikong Deretan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Endingnya Masuk Penjara

Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti akhirnya ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Pada Minggu, 27 Oktober 2024, siang. 

Kabupaten Sampang Masuk Daerah Rawan Tinggi Pilkada, Ini Sebabnya

Disitat dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harley Siregar mengatakan, Ronald Tannur ditangkap sekira pukul 14:40 siang di perumahan Victoria Regency, Surabaya. 

Penangkapan itu melibatkan tim penyidik dari Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. 

Sidang Praperadilan Tom Lembong Memanas, Kejagung Sebut Permohonan Itu Cacat Formil

Harley menjelaskan, bahwa penangkapan ini terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan

Mahkamah Agung RI perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan. 

Wisata Awet Muda di Pulau Gili Iyang Sumenep

"Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, terkait terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera dengan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," katanya dikutip pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Dengan demikian, Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. 

Halaman Selanjutnya
img_title