Jejak Kongkalikong Deretan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Endingnya Masuk Penjara
- Istimewa
Siap – Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti akhirnya ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Pada Minggu, 27 Oktober 2024, siang.
Disitat dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harley Siregar mengatakan, Ronald Tannur ditangkap sekira pukul 14:40 siang di perumahan Victoria Regency, Surabaya.
Penangkapan itu melibatkan tim penyidik dari Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Harley menjelaskan, bahwa penangkapan ini terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan
Mahkamah Agung RI perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
"Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, terkait terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera dengan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," katanya dikutip pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dengan demikian, Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.