Jejak Kongkalikong Deretan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Endingnya Masuk Penjara

Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti akhirnya ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Pada Minggu, 27 Oktober 2024, siang. 

Bukan Cuma Medan, OTK Juga Teror Jaksa di Depok, Pelaku Teriak 'Mampus Lu'

Disitat dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harley Siregar mengatakan, Ronald Tannur ditangkap sekira pukul 14:40 siang di perumahan Victoria Regency, Surabaya. 

Penangkapan itu melibatkan tim penyidik dari Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. 

Lapas dan Rutan se-Jawa Timur Berangus Ratusan HP Ilegal, Kakanwil: Ini Bukan Seremoni

Harley menjelaskan, bahwa penangkapan ini terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan

Mahkamah Agung RI perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan. 

Rekonstruksi Pembunuhan di Kubu Raya, Pelaku Peragakan 41 Adegan

"Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, terkait terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera dengan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," katanya dikutip pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Dengan demikian, Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. 

Halaman Selanjutnya
img_title