Jejak Kongkalikong Deretan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Endingnya Masuk Penjara
Senin, 28 Oktober 2024 - 07:32 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni Erintuah Damanik, Heru dan Mangapul.
Baca Juga :
Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya untuk Vonis Bebas Putranya
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tanur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Selanjutnya menyusul pada Jumat, 5 Oktober 2024 Kejagung menetapkan lagi satu orang tersangka, yakni mantan Kaba Diklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR sebagai tersangka dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.