Jejak Kongkalikong Deretan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Endingnya Masuk Penjara

Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni Erintuah Damanik, Heru dan Mangapul. 

Pembunuh Gadis Depok yang Buron 10 Tahun Ngaku Ingin Santet Korban, Ternyata Ini Motifnya

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tanur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap. 

Selanjutnya menyusul pada Jumat, 5 Oktober 2024 Kejagung menetapkan lagi satu orang tersangka, yakni mantan Kaba Diklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR sebagai tersangka dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.

Menguak Pesan Bertuliskan Buat Kasasi di Barbuk Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tanur?