Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Peran Ibu Ronald Tannur dan Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya
- istimewa
Siap –Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera.
Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap MW pada Senin 4/11/2024.
Hal itu disampaikan melalui jumpa pers oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung RI, Pada Senin 4/11/2024.
Qohar mengungkapkan, tim penyidik mendapati dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dan menangkap lima orang tersangka. Mereka disebut bersama-sama melakukan permufakatan dugaan suap dalam vonis pembebasan Ronald Tannur.
Mereka diantaranya yakni tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Lalu, Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, yang merupakan makelar dari kasus itu.
Qohar menjelaskan peran ibu Ronald Tannur (MW) dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan, MW awalnya menghubungi tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi kuasa hukum putranya.