Jejak Kongkalikong Deretan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Endingnya Masuk Penjara
- Istimewa
Mahkamah Agung atau MA menyatakan, dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Ronal Tannur melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP telah terbukti, oleh sebab itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
Adapun putusan itu diputus oleh Ketua Majelis MA, Susilo serta anggota majelis Ainal Mardiah dan Sutarjo dengan panitra pengganti Yustisiana pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sebagai informasi, pada Rabu 24 Juli 2024 Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Atas vonis tersebut, pada Kamis 25 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi.
Sementara itu, ayah dan adik Sera pada Senin 29 Juli 2024 melaporkan ketiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kemudian, pada Senin 26 Agustus 2024 Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Menurut Komisi Yudisial atau KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Rabu, 23 Oktober 2024.