Putusan Hakim Pegi Bebas, Susno Duadji Duga Sosok Ini Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Kolase Susno Duadji dan Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024, akhirnya mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.  

Merasa Tak Bersalah, Zubaidi Minta Keadilan Hakim PN Mempawah

"Mengembalikan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2024," kata hakim tunggal dalam sidang tersebut, Eman Sulaeman. 

Hal itu diputuskan berdasarkan penetapan ketua pengadilan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini.

Makin Terpojok, Ini Sederet Pernyataan Terbaru Tim Kuasa Hukum Iptu Rudiana yang Bikin Melongo?

"Demikian putusan sudah dijatuhkan intinya eh permohonan preradilan dari pemohon dikabulkan," katanya. 

Putusan tersebut sontak membuat geger ruang sidang termasuk ibunda Pegi Setiawan, Kartini.

Geger, Elza Syarief Ungkap Pengakuan Aep dan Sebut Rivaldi Adalah Aktor Paling Sadis di Kasus Vina

Kartini yang awalnya tampak lesu tiba-tiba tak kuasa menahan tangis sambil melakukan sujud syukur.

Putusan tersebut artinya telah membebaskan Pegi Setiawan atas tuduhan sebagai otak pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Halaman Selanjutnya
img_title