Sah! Hakim Kabulkan Permohoan Praperadilan Pegi Setiawan: Mengembalikan Kedudukan dan Harkat...

Hakim Eman soal putusan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • YouTube Kompas TV

Siap – Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung akhirnya mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.  

Pernyataan Tim Hukum Iptu Rudiana Makin Diluar Nalar, Jutek: Mereka Bingung Ga Ada Cerita Lagi?

"Mengembalikan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2024," kata hakim tunggal dalam sidang tersebut, Eman Sulaeman.  

Hal itu diputuskan berdasarkan penetapan ketua pengadilan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini.

Nasib Tragis Aqila, Bocah yang Dibunuh Penculik Ternyata Sudah Sebulan Dilaporkan Polisi, Kok Bisa?

"Demikian putusan sudah dijatuhkan intinya eh permohonan preradilan dari pemohon dikabulkan," ujarnya. 

Sontak putusan itu membuat gaduh seisi ruang sidang Pengadilan Negei Kelas I A Bandung.

Ini Tampang 5 Penculik yang Bunuh Bocah Aqila: Giginya Rontok Karena Diduduki Pelaku

"Hadirin harap tenang. Baik ya baik dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara pra peradilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," lanjut hakim disambut pekikan takbir sejumlah pengunjung sidang. 

Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016 lalu. 

Halaman Selanjutnya
img_title