Sah! Hakim Kabulkan Permohoan Praperadilan Pegi Setiawan: Mengembalikan Kedudukan dan Harkat...
- YouTube Kompas TV
Siap – Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung akhirnya mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Mengembalikan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2024," kata hakim tunggal dalam sidang tersebut, Eman Sulaeman.
Hal itu diputuskan berdasarkan penetapan ketua pengadilan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini.
"Demikian putusan sudah dijatuhkan intinya eh permohonan preradilan dari pemohon dikabulkan," ujarnya.
Sontak putusan itu membuat gaduh seisi ruang sidang Pengadilan Negei Kelas I A Bandung.
"Hadirin harap tenang. Baik ya baik dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara pra peradilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," lanjut hakim disambut pekikan takbir sejumlah pengunjung sidang.
Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016 lalu.