Berkaca dari Kasus Vina Cirebon, Peradi Depok Komitmen Bela Rakyat Kecil
- Istimewa
Siap – Sebanyak 71 pengacara akhirnya resmi dilantik sebagai pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok, periode 2024-2029.
Wakil Ketua Umum Peradi, Roely Panggabean dalam kesempatan tersebut mengaku ikut berbahagia, lantaran sistem kepengurusan DPC di Kota Depok yang sempat tertunda selama sekira 10 tahun akhirnya bisa berjalan.
"Saya tahu perjuangan rekan-rekan di Depok dan mengapresiasi keberhasilan ini," katanya saat menghadiri proses pelantikan yang berlangsung di Hotel Bumi Wiyata Depok pada Jumat, 31 Januari 2025.
Ia pun berharap, para pengurus maupun anggota Peradi Depok dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan.
"Harapan kami, DPC Depok mampu menjadi wadah bagi advokat berkualitas, terutama dalam membela rakyat kecil,” tegasnya.
Roely juga menekankan, bahwa keberadaan DPC Peradi harus sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2023, yang mengharuskan advokat membantu masyarakat tidak mampu agar memiliki akses hukum yang cepat dan adil.
“Kita lihat sendiri, jika seseorang tidak punya uang, akses ke hukum sangat sulit. Contoh nyata seperti kasus Vina Cirebon, di mana korban dan keluarganya tidak memiliki akses hukum yang memadai sehingga kasusnya bisa dipilah-pilah dan mudah dipotong-potong. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tuturnya.