Tok, Penetapan Tersangka Terhadap Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah!!
- Istimewa
Siap –Putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang disampaikan oleh Hakim Emang Sulaeman membuat ruang sidang bergemuruh dengan pekikan takbir dari seluruh peserta.
Pasalnya dalam putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus Vina Cirebon diputuskan bahwa Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Artinya, dengan adanya putusan ini, status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus Vinai Cirebon pada 2016 silam.
”Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Padahal sebelumnya, pihak Polda Jabar menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya.