Tok, Penetapan Tersangka Terhadap Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah!!

Potret Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

SiapPutusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang disampaikan oleh Hakim Emang Sulaeman membuat ruang sidang bergemuruh dengan pekikan takbir dari seluruh peserta.

Statusnya Naik Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Doktif Malah Bangga dan Merasa Tak Bersalah?

Pasalnya dalam putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus Vina Cirebon diputuskan bahwa Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. 

Artinya, dengan adanya putusan ini, status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

STOP Tebar FITNAH, PDIP Harusnya Fokus ke Kasus Hukum Hasto Jangan Sampai Disebut Partai Omon Omon!!

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus Vinai Cirebon pada 2016 silam.

”Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Masih Ingat Kasus Vina Cirebon yang Anti Klimaks? Ternyata Sekarang Begini Nasib 7 Terpidana Usai PK Ditolak MA

Padahal sebelumnya, pihak Polda Jabar menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
img_title