Tok, Penetapan Tersangka Terhadap Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah!!
Senin, 8 Juli 2024 - 10:27 WIB
Sumber :
- Istimewa
Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.
Baca Juga :
Fahri Hamzah Pernah Sebut bakal Ada yang Jadi Tersangka Usai Pilpres, Apakah Tom Lembong?
"Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," ucap tim kuasa hukum Polda Jabar.
Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana.