Tok, Penetapan Tersangka Terhadap Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah!!

Potret Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

SiapPutusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang disampaikan oleh Hakim Emang Sulaeman membuat ruang sidang bergemuruh dengan pekikan takbir dari seluruh peserta.

Jadi Tersangka, Begini Nasib Ivan Sugianto yang Viral Nyuruh Siswa Sujud dan Menggonggong

Pasalnya dalam putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus Vina Cirebon diputuskan bahwa Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. 

Artinya, dengan adanya putusan ini, status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Tragis, Jadi Korban Video Porno Anak Ketua Kadin Padangsidempuan, Siswi SMP Ini Malah Jadi Tersangka

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus Vinai Cirebon pada 2016 silam.

”Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Fakta-fakta Rincian Uang Suap Ibu Ronald Tannur untuk 3 Hakim PN Surabaya Demi Vonis Bebas Sang Anak

Padahal sebelumnya, pihak Polda Jabar menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya.

Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

"Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," ucap tim kuasa hukum Polda Jabar.

Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana.