Resmi Jadi Tersangka di Kasus Lolly, Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara?
- Istimewa
Siap –Setelah sempat sesumbar dan koar koar tak bersalah, Vadel Badjideh akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban Lolly, anak Nikita Mirzani.
Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyampaikan bahwa Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka setelah empat jam menjalani pemeriksaan.
"Jadi VA (Vadel Badjideh) diperiksa pukul 15.00 WIB. Selama empat jam, VA menerima 53 pertanyaan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan kepada awak media seperti dikutip Jumat 14/2/2025.
Lebih lanjut Nurma menuturkan bahwa kalau penyidik langsung melakukan gelar perkara sehingga status Vadel naik menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan.
"Setelah gelar perkara, status dari saksi berubah jadi tersangka untuk VA," ucapnya.
Dalam penerapan status tersangka Vadel, Nurma mengakui penyidik tidak asal melakukannya. Karena mereka punya bukti yang kuat untuk menjadikan kekasih Lolly sebagai tersangka.
"Ada dua alat bukti dari penyidik, pertama itu adalah keterangan saksi korban (Lolly), dan kedua bukti ahli visum. Dari dua bukti ini sudah kuat sehingga bisa menjerat VA jadi tersangka," jelasnya.