Eks Kadisdik Depok Diperiksa Jaksa soal Pengadaan Laptop Era Nadiem, Segini Jumlahnya
- Istimewa
Siap – Pihak kejaksaan mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wijayanto terkait pengadaan laptop chromebook tahun 2021 hingga 2022.
Selain Wijayanto, jaksa juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Disdik Depok, Sutarno.
Adapun pemeriksaan dua ASN itu dilakukan untuk melengkapi fakta-fakta hukum terkait kasus korupsi pengadaan chromebook Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.
Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa di antaranya adalah pejabat Kemendikbudristek.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Tri Saputro membenarkan, bahwa terdapat dua ASN Disdik yang diperiksa terkait pengadaan chromebook.
Proses pemanggilan terhadap mereka dilakukan secara terpisah, yakni pada Rabu 13 Agustus 2025 dan Kamis 14 Agustus 2025.
Saputro mengatakan, bahwa proses pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Jaksa Agung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Depok, bahwa memang ada beberapa pemeriksaan atas petunjuk dari Jampidsus terkait dengan pengadaan laptop chromebook tahun 2021 hingga 2022,” jelasnya dikutip pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Saputro mengungkapkan, pada tahun 2021 Depok mendapat sebanyak 190 unit laptop dari Kemendikbudristek.
Kemudian, pada tahun 2022 juga mendapat bantuan dari pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek sebanyak 580 unit.
Pengadaan itu berasal dari Dana Alokasi Khusus atau DAK yang digarap oleh PT. Delta Mas sebesar Rp 4.336.050.000.
“Jadi ada dua ASN yang diperiksa ya. Yang satu eks Kepala Dinas Pendidikan dan PPK dari Dinas Pendidikan Kota Depok juga,” beber Saputro.
Selain itu, Kejari Depok juga mengambil 10 sampling dari lima SD dan SMP.
Pemeriksaan soal pengadaan itu tak hanya di Kota Depok saja, tetapi seluruh Indonesia.
“Karena ini berkaitan dengan adanya empat orang tersangka yang diungkap oleh Kejaksaan Agung, terkait dengan pengadaan chromebook tersebut," ucap Saputro.
"Pada intinya, fakta-fakta penerima chromebook di beberapa daerah dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi fakta-fakta hukum untuk empat tersangka yang diungkap Kejaksaan Agung,” sambungnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Pemerintah Kota Depok maupun Disdik setempat belum dapat dikonfirmasi.