Penetapan Tersangka Tidak Sah, Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
- Istimewa
Siap –Gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 8/7/2024.
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan yang disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusan hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyampaikan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Menetapkan surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” ujar Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, (8/7/2024).
Eman juga menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan PN Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas kasus Pegi.
“Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Eman.
Dalam kasus ini hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.