Nasib Tragis 6 Warga Depok yang Dituding Nyerobot Lahan Megapolitan

Warga Depok dituding nyerobot lahan
Sumber :
  • Istimewa

Kemudian surat gambar peta ricik persil 40 DII yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor tanggal 22 November 1982, surat gambar peta ricik persil 17 SII yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor tanggal 6 Februari 1982.

LSM Minta Jaksa dan Polisi Periksa Proyek di Dinas Perkim Provinsi Kalbar

"Dan surat gambar peta ricik persil 48 SII yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor."

Masih kata dia, para terdakwa saat ini telah mengajukan gugatan sengketa kepemelikan atas objek tanah perkara a quo di PN Depok dengan register perkara nomor : 79/Pdt.G/2024/PN. Dpk untuk memberikan kepastian hukum tentang siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut, apakah milik para terdakwa atau milik PT Megapolitan Development, Tbk.

Kisah Inspiratif Jaksa di Depok Taklukan Pembobol Saldo KRL, Endingnya Puluhan Hacker Insaf

Menurut kuasa hukum para terdakwa, dakwaan JPU masih bersifat prematur, sehingga untuk memberikan kepastian hukum tentang siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut maka harus menunggu perdata yang berkekuatan hukum tetap.

"Maka oleh karena itu, kami memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa untuk seluruhnya dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum," ungkapnya. 

Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan.