Nasib Tragis 6 Warga Depok yang Dituding Nyerobot Lahan Megapolitan
- Istimewa
Kemudian surat gambar peta ricik persil 40 DII yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor tanggal 22 November 1982, surat gambar peta ricik persil 17 SII yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor tanggal 6 Februari 1982.
"Dan surat gambar peta ricik persil 48 SII yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor."
Masih kata dia, para terdakwa saat ini telah mengajukan gugatan sengketa kepemelikan atas objek tanah perkara a quo di PN Depok dengan register perkara nomor : 79/Pdt.G/2024/PN. Dpk untuk memberikan kepastian hukum tentang siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut, apakah milik para terdakwa atau milik PT Megapolitan Development, Tbk.
Menurut kuasa hukum para terdakwa, dakwaan JPU masih bersifat prematur, sehingga untuk memberikan kepastian hukum tentang siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut maka harus menunggu perdata yang berkekuatan hukum tetap.
"Maka oleh karena itu, kami memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa untuk seluruhnya dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum," ungkapnya.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan.