Nasib Tragis 6 Warga Depok yang Dituding Nyerobot Lahan Megapolitan

Warga Depok dituding nyerobot lahan
Sumber :
  • Istimewa

SiapPengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan, terkait dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Limo.

Jaksa Ajukan Banding, Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Dinilai Terlalu Ringan

Ada enam terdakwa yang dijerat atas kasus ini. Mereka adalah ahli waris dari Alm Biang bin Buya. 

Kuasa hukum para terdakwa, Law Firm Sutan Syah Alam & Partner, R Supramono dan Arian Carter menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur dan meminta keenam terdakwa untuk dibebaskan di Pengadilan Negeri  Depok. 

LSM Minta Jaksa dan Polisi Periksa Proyek di Dinas Perkim Provinsi Kalbar

"Karena itulah, eksepsi ini diajukan lantaran isi surat dakwaan JPU tidak jelas dan kabur (obscuur libel) serta bersifat prematur (exceptio dilatoria)," kata Supramono dikutip pada Sabtu, 24 Februari 2024. 

Sebab, menurutnya dakwaan kepada enam terdakwa bukan merupakan suatu peristiwa tindak pidana melainkan ranah perdata. 

Kisah Inspiratif Jaksa di Depok Taklukan Pembobol Saldo KRL, Endingnya Puluhan Hacker Insaf

Ke enam terdakwa, kata dia, merupakan ahli waris dari almarhum Biang bin Buya sebagaimana penetapan waris Pengadilan Agama Depok, Nomor 64/Pdt.P/2023/PA.Dpk tertanggal 14 Marer 2023. 

Supramono juga mengatakan, bahwa ke-enam terdakwa juga merupakan pemilik atas warisan peninggalan almarhum Biang bin Buya berupa tanah adat seluas kurang lebih 15.780 M2.

Halaman Selanjutnya
img_title