Nasib Tragis 6 Warga Depok yang Dituding Nyerobot Lahan Megapolitan
- Istimewa
Hal itu berdasarkan Girik C 58 yang terdiri dari Persil 17 SII seluas 8.140 M2, Persil 48 SII seluas 4.350 M2, Persil 40 DII seluas 3.290 M2.
Lahan itu terletak di Jalan Sasak Raya RT01/08, Kelurahan Limo, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor (dahulu) dan sekarang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok dan tercatat dalam IPEDA Bogor sejak 27 April 1960 atas nama Biang bin Buya.
"Sejak almarhum Biang bin Buya wafat pada 1970 hingga sekarang, para terdakwa secara terus menerus menguasai dan mengelola sepenuhnya tanah tersebut," jelasnya.
Bahkan, menurut dia tidak ada pihak lain yang mengklaim merasa memiliki atau menguasai fisik tanah tersebut.
"Tanah milik para terdakwa tidak pernah dijual dan atau dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak manapun, tidak pernah di sewakan kepada pihak lain, tidak pernah dijaminkan ke Bank serta tidak pernah dicabut hak kepemilikannya oleh pemerintah," ujarnya.
Selain itu, bukti kepemilikan tanah para juga diketahui dan dibenarkan oleh tokoh masyarakat dan surat-surat pendukung lainnya yang dimiliki oleh para terdakwa.
Mulai dari surat ketetapan iuran pembangunan daerah, Kabupaten Bogor 27 April 1960, surat keterangan objek pajak PDB yang terdaftar No. Ket-0372/WPJ.06/KI32112/1982 atas nama Biang bin Buya, tertanggal 22 November 2022.