Guru Besar UPN Veteran Ungkap Peran Jaksa di Balik Rancangan KUHAP
- siap.viva.co.id
Siap – Sejumlah civitas Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran, Jakarta bersama pihak kejaksaan tengah menyorot berbagai aspek pembaruan sistem peradilan.
Salah satunya yang dibahas yakni peran dominus litis (pihak yang mengendalikan jalannya perkara) dalam KUHAP baru.
Adapun dominus litis menempatkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Prof Bambang Waluyo menerangkan bahwa, dominus litik merupakan kewenangan dari kejaksaan atau jaksa.
"Karena jaksa itu sebagai penuntut umum. Mulai dari penyidikan itu sudah memantau sidang sampai pelaksanaan pidana itu yang antar ke LP (lapas) itu jaksa," katanya usai menjadi salah satu pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) di UPN Veteran, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025.
"Makanya namanya dominus litis. Misalnya, bener apa enggak itu tadi pengawas tadi. Tapi intinya secara undang-undang memang dalam historis pun diatur seperti itu tadi," sambungnya.
Prof Bambang menegaskan, pada logikanya yang bertanggung jawab terhadap tersangka, terdakwa, sampai ke pengadilan itu adalah jaksa penuntut umum.