Sebut RK si DPRD Depok Tersangka Cabul Sejak 2 Januari, Jaksa Pastikan Tak Bisa Damai, Begini Katanya!
- siap.viva.co.id
Siap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk sejumlah jaksa peneliti untuk menangani kasus dugaan cabul yang melibatkan anggota DPRD berinisial RK.
Hal itu diakui oleh Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah baru-baru ini.
"Ya membenarkan, bahwa Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka inisial R anggota DPRD yang disangkakan oleh penyidik Polres Metro Depok melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kemudian, terkait dengan pemberitahuan tersangka tersebut, Kejari Depok telah menunjuk jaksa yang berkompeten dan berpengalaman dalam menangani perkara ini.
"Dan berdasarkan informasi yang didapat, Kejari Depok juga telah melakukan penagihan berkas perkara kepada penyidik agar penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya kepada jaksa peneliti yang telah ditunjuk," tegas Ubaidillah.
Dirinya mengatakan, oknum anggota DPRD Depok berinisial RK itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2025.
"Untuk penetapan tersangka tertanggal 2 Januari 2025 telah ada penetapan tersangka. Sebelumnya telah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu pas tahun 2024, namun penetapan tersangkanya baru dikirim awal tahun ini," jelasnya di dampingi Jaksa Alfa Dera.