Polisi Ciduk Dua Pelaku Gendam dan Hipnotis yang kuras Uang Korban di ATM Ketapang

Polres Ketapang tangkap dua pelaku gendam dan hipnotis
Sumber :
  • Istimewa

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Area Objek Wisata Lawang Kuari

SIAP VIVA – Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap dua pelaku gendam dan hipnotis berinisial AB (57) dan SAR (56) di salah hotel di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin 24 Februari 2025.

Keduanya diamankan di tempat terpisah setelah melakukan aksi kejahatan gendam atau hipnotis kepada seorang warga Ketapang di Jalan S Parman Kota Ketapang pada Rabu 19 Januari 2025 lalu.

Terungkap, DLH Kubu Raya Sebut IPAL PT Ichiko Agro Lestari Belum Pasang Sparing

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua pleku kejahatan gendam dan hipnotis berinisial AB dan SAR di Salah satu hotel di Pontianak dan di daerah Sungai Rengas.

‘’Kedua pelaku AB dan SAR menjadi buronan Polisi setelah melakukan aksi kejahatan gendam atau hipnotis kepada seorang korban pada hari rabu 19 februari 2025 di sebuah mesin ATM di jalan Panjaitan Kota Ketapang, dimana dalam peristiwa tersebut, korban yang terkena hipnotis langsung menyerahkan kartu dan pin ATM nya untuk selanjutnya dikuras oleh kedua pelaku,’’jelas AKBP Setiadi kepada Viva.co.id pada Senin 24 Februari 2025.

Kejati Kalbar Tetapkan DPO Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Ini Daftar Namanya

Kapolres mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di kawasan jalan S Parman Kota Ketapang. Kedua pelaku mengaku dari Malaysia dan ingin memberikan donasi uang sebesar 200 juta rupiah untuk rumah ibadah di Kota Ketapang.

‘’Setelah kedua pelaku mengajak korban naik ke sebuah mobil untuk selanjutnya dibawa ke sebuah mesin ATM di jalan Pandjaitan sembari menanyakan kartu dan nomor pin ATM korban. Akhirnya korban yang terpedaya langsung menyerahkan kartu dan nomor pin ATM nya,’’ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title