Polisi Ciduk Dua Pelaku Gendam dan Hipnotis yang kuras Uang Korban di ATM Ketapang

Polres Ketapang tangkap dua pelaku gendam dan hipnotis
Sumber :
  • Istimewa

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, setelah mendapatkan kartu dan nomor pin korban, kedua pelaku langsung menguras isi rekening korban dimana dalam peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar 55 juta rupiah. Korban yang baru sadar pada sore harinya, langsung membuat laporan ke Polres Ketapang. Dari laporan ini, tim reskrim Polres Ketapang langsung melacak keberadaan korban yang diketahui sudah kabur ke Kota Pontianak. Bekerja sama dengan tim IT dan resmob Polda, akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk di Pontianak.

Aniaya Buruh Panggul, Kepala Gudang Semen Tiga Roda Dilaporkan ke Polres Kubu Raya

Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti 1 Unit Mobil Avanza Warna Putih, Uang Tunai sebesar 4 Juta Rupiah, Lembaran Kertas berbentuk Uang, 1 Koper  berisi Pakaian, 2 Tas, 2 dompet serta 14 Kartu ATM. Kedua pelaku pun terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Hipnotis (Gendam).

“ Kedua pelaku sudah dijemput oleh Tim Buser Polres Ketapang untuk dibawa ke Mapolres Ketapang. Dan sudah berada di Mapolres Ketapang untuk langsung menjalani pemeriksaan secara intensif. Kami juga akan mendalami modus serta apakah ada jaringan selain dari kedua pelaku ini. Tentunya dari peristiwa ini, kami dari Polres Ketapang menghimbau kepada warga masyarakat untuk berhati hati terhadap orang yang baru dikenal di jalan, tingkatkan kewaspadaan dan segera laporkan ke Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan atau tindak pidana, kami akan merespon secara cepat,’’pungkasnya.

Rampas Mobil, Oknum Debt Collector Mandiri Tunas Finance Pontianak di Polisikan