Polisi Ciduk Dua Pelaku Gendam dan Hipnotis yang kuras Uang Korban di ATM Ketapang
- Istimewa
SIAP VIVA – Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap dua pelaku gendam dan hipnotis berinisial AB (57) dan SAR (56) di salah hotel di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin 24 Februari 2025.
Keduanya diamankan di tempat terpisah setelah melakukan aksi kejahatan gendam atau hipnotis kepada seorang warga Ketapang di Jalan S Parman Kota Ketapang pada Rabu 19 Januari 2025 lalu.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua pleku kejahatan gendam dan hipnotis berinisial AB dan SAR di Salah satu hotel di Pontianak dan di daerah Sungai Rengas.
‘’Kedua pelaku AB dan SAR menjadi buronan Polisi setelah melakukan aksi kejahatan gendam atau hipnotis kepada seorang korban pada hari rabu 19 februari 2025 di sebuah mesin ATM di jalan Panjaitan Kota Ketapang, dimana dalam peristiwa tersebut, korban yang terkena hipnotis langsung menyerahkan kartu dan pin ATM nya untuk selanjutnya dikuras oleh kedua pelaku,’’jelas AKBP Setiadi kepada Viva.co.id pada Senin 24 Februari 2025.
Kapolres mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di kawasan jalan S Parman Kota Ketapang. Kedua pelaku mengaku dari Malaysia dan ingin memberikan donasi uang sebesar 200 juta rupiah untuk rumah ibadah di Kota Ketapang.
‘’Setelah kedua pelaku mengajak korban naik ke sebuah mobil untuk selanjutnya dibawa ke sebuah mesin ATM di jalan Pandjaitan sembari menanyakan kartu dan nomor pin ATM korban. Akhirnya korban yang terpedaya langsung menyerahkan kartu dan nomor pin ATM nya,’’ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, setelah mendapatkan kartu dan nomor pin korban, kedua pelaku langsung menguras isi rekening korban dimana dalam peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar 55 juta rupiah. Korban yang baru sadar pada sore harinya, langsung membuat laporan ke Polres Ketapang. Dari laporan ini, tim reskrim Polres Ketapang langsung melacak keberadaan korban yang diketahui sudah kabur ke Kota Pontianak. Bekerja sama dengan tim IT dan resmob Polda, akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk di Pontianak.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti 1 Unit Mobil Avanza Warna Putih, Uang Tunai sebesar 4 Juta Rupiah, Lembaran Kertas berbentuk Uang, 1 Koper berisi Pakaian, 2 Tas, 2 dompet serta 14 Kartu ATM. Kedua pelaku pun terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Hipnotis (Gendam).
“ Kedua pelaku sudah dijemput oleh Tim Buser Polres Ketapang untuk dibawa ke Mapolres Ketapang. Dan sudah berada di Mapolres Ketapang untuk langsung menjalani pemeriksaan secara intensif. Kami juga akan mendalami modus serta apakah ada jaringan selain dari kedua pelaku ini. Tentunya dari peristiwa ini, kami dari Polres Ketapang menghimbau kepada warga masyarakat untuk berhati hati terhadap orang yang baru dikenal di jalan, tingkatkan kewaspadaan dan segera laporkan ke Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan atau tindak pidana, kami akan merespon secara cepat,’’pungkasnya.