DLH Kubu Raya Akui PT Ichiko Agro Lestari Belum Punya Izin Buang Limbah ke Lahan
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya Dedy Hidayat menyampaikan, turun melakukan pengecekan limbah solid yang dibuang ke lahan kebun sawit PT Ichiko Agro Lestari di Desa Kubu,Kabupaten Kubu Raya atas arahan Bupati Kubu Raya Sujiwo.
"Kami turun atas perintah pak bupati untuk melakukan pemeriksaan limbah solid tersebut. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pencemaran," Jelas Dedy Hidayat saat dihubungi siap.viva.co id pada Minggu 16 Maret 2025.
Dedy mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut diakuinya bukan dari hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi melainkan dari penglihatan secara kasat mata dan bau limbah yang ditimbulkan.
"Bukan hasil uji laboratorium, tapi kita lihat secara kasat mata dari warna dan bau, jika mencemari bisa ketauaan, " katanya.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan, bahwa PT Ichiko Agro Lestari belum ada izin untuk membuang limbah ke lahan. Karena perteknya oleh PT Ichiko sedang di susun agar limbah bisa dijadikan pupuk organik.
"Izin buang limbah ke lahan belum ada, tapi sedang diurus. Dan PT Ichiko merupakan salah satu investor di Kubu Raya yang nantinya akan memanfaatkan limbah menjadi pupuk organik, " tandasnya.