P2G Kecam Pemecatan Guru Vokalis Band Sukatani: Kemdikbud dan Komnas HAM Harus Tindak!
- Istimewa
Siap – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam dugaan pemecatan secara sewenang-wenang terhadap Novi Citra Indriyani yang merupakan tenaga pengajar di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara, Kabupaten Banjarnegara.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyebut ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru.
“Bagi kami, yang dialami ibu Novi merupakan tindakan diskriminatif. Berpotensi melanggar UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan," kata Iman seperti dikutip, Senin, 24 Februari 2025.
Seperti diketahui, ada dugaan pemecatan guru Novi karena aktivitasnya menjadi musisi yaitu vokalis band Sukatani.
Diduga kasus ini berkaitan dengan salah satu lagu berjudul "Bayar, bayar, bayar,” dari Sukatani yang liriknya mengkritik polisi.
“Kami tentu sebagai organisasi profesi guru, berdasarkan UU Guru dan Dosen, memiliki kewajiban mengadvokasi guru. Sebagaimana dalam pasal 42 UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan memberi bantuan hukum kepada guru dan memberikan perlindungan profesi guru," ungkap guru madrasah ini.
P2G merekomendasikan empat (4) hal.