P2G Kecam Pemecatan Guru Vokalis Band Sukatani: Kemdikbud dan Komnas HAM Harus Tindak!

P2G kecam pemecatan guru Novi, minta Kemdikbud turun tangan.
Sumber :
  • Istimewa

Kedua, berdasarkan pasal 2 ayat 2, Permendikbud Nomor 10 tahun 2017, guru memiliki 4 jenis pelindungan.

Berseteru dengan Cristiano Ronaldo, Manajer Al Nassr di Ambang Pemecatan!

Pertama, pelindungan profesi. Kedua, pelindungan hukum. Ketiga, pelindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan keempat, pelindungan hak kekayaan intelektual.

Menurut Iman, guru Novi adalah sosok guru yang kreatif, memiliki aktivitas yang produktif di luar sekolah, ketika menjadi vokalis band progresif bergenre punk. 

LBH Herman Hofi Law mendesak Kapolda Kalbar Mengaluasi Kasus Dugaan Kriminalisasi Guru Al Azhar

“Ini harusnya diapresiasi, bukan malah diintimidasi atau didiskriminasi,” lanjut Iman

Menurutnya ketika guru memproduksi karya-karya kreatif di dunia seni, seperti lagu, tentu karyanya tidak boleh dihilangkan paksa.

Rumah di Depok Disatroni Perampok, Korban Alami Rudapaksa

Sebab ini merupakan hak atas kekayaan intelektualnya sebagaimana disebut dalam pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen.

Bahkan dijelaskan secara rinci dalam Permendikbud 10 tahun 2017, bahwa kekayaan intelektual ini berkaitan hak cipta dan hak kekayaan industri. 

Halaman Selanjutnya
img_title