P2G Kecam Pemecatan Guru Vokalis Band Sukatani: Kemdikbud dan Komnas HAM Harus Tindak!
- Istimewa
Pertama, P2G mengecam keputusan pihak sekolah yang memecat guru tersebut.
Sebagaimana diberitakan bahwa sekolah beralasan ada pelanggaran kode etik yang berkaitan syariat Islam oleh guru Novi.
“Nah, kalau kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika guru diduga melanggar aturan atau kode etik yang ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru ada sanksi berat yang dikeluarkan," lanjutnya.
Menurut info yang beredar, Novi berstatus guru tetap yayasan (GTY).
Tentu sekolah harus memenuhi tahapan dalam pemberian sanksi.
"Namun, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Bu Novi, pasti ada alasan khusus," ungkap Iman.
P2G mengkhawatirkan adanya tekanan dan keterlibatan dari institusi lain yang bersifat memaksa sekolah/yayasan.