P2G Kecam Pemecatan Guru Vokalis Band Sukatani: Kemdikbud dan Komnas HAM Harus Tindak!
- Istimewa
P2G berharap guru-guru yang mengalami tindakan diskriminatif dari yayasan, birokrat, pemerintah, atau masyarakat, bersuara kepada publik agar menjadi perhatian bersama.
Semua lapisan masyarakat termasuk negara betul-betul harus memartabatkan profesi guru sebagai profesi yang sangat mulia dan terhormat (officium nobile).
P2G juga menyatakan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap guru Novi.
Hal ini merupakan wujud nyata perlindungan guru yang tertuang dalam pasal 39 ayat 1 UU Guru dan Dosen.
P2G juga mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan Polri tidak anti kritik. Pernyataan ini harapannya menjadi panduan pada jajaran di bawahnya.
Namun dalam kasus ini, Iman belum melihat adanya upaya perlindungan profesi guru yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.