P2G Kecam Pemecatan Guru Vokalis Band Sukatani: Kemdikbud dan Komnas HAM Harus Tindak!
- Istimewa
Keempat, P2G berharap kasus semacam ini tidak terjadi lagi ke depan.
Iman menyebut peristiwa serupa pernah juga terjadi menimpa guru Sabil di Cirebon yang dipecat yayasan karena mengkritik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di media sosial.
“Waktu itu Pak Sabil kami advokasi karena kebetulan dia Ketua P2G Cirebon. Kalau diperhatikan, polanya sama, pihak ketiga yang dikritik berhasil menekan sekolah," ucap Iman.
Iman berharap ini menjadi pembelajaran bagi sekolah, yayasan, dan pemerintah, untuk tidak diskriminatif, tidak bertindak sewenang-wenang kepada profesi guru.
Guru berhak dilindungi dan merasa aman dalam menjalankan tugas profesi yang mulia sesuai UU Guru dan Dosen, PP Guru dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.
Dalam penelusuran P2G, guru Novi semula terdaftar dalam Dapodik dengan status sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY), lalu diberhentikan.
Mestinya dia diberhentikan dengan mekanisme dan proses yang ditentukan oleh UU Guru dan Dosen.