Warga Tanah Merah, Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
- Istimewa
Siap – Warga Tanah Merah, Jakarta Utara korban kebakaran Depo Plumpag merayakan kemenangan mereka setelah gugatan terhadap PT Pertamina berhasil dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jaksel.
Setelah melewati proses hukum yang panjang dan penuh liku, putusan ini menjadi angin segar bagi para korban yang telah berjuang mendapatkan keadilan atas tragedi kebakaran yang melanda permukiman mereka beberapa waktu lalu.
Pasalnya, mereka baru saja memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait kelalaian korporasi itu dalam kebakaran maut setahun yang lalu.
Kemenangan Bersejarah bagi Warga Pengadilan memutuskan bahwa Pertamina bertanggung jawab atas insiden kebakaran yang terjadi di Depo Plumpang dan diwajibkan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak.
Para korban yang selama ini harus menanggung beban fisik, mental, dan finansial akibat kebakaran itu, akhirnya dapat sedikit bernapas lega.
Abdus Syakur, Ketua RW 09 Rawa Badak Selatan, mengakui ada harapan banyak warganya yang tersimpan dalam semangat melakukan gugatan setahun lalu.
Kini, setelah melewati berbagai persidangan, warga merasa apa yang mereka lalui bersama-sama membuahkan hasil.
"Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi bagaimana kami berjuang menuntut hak-hak kami yang direnggut oleh korporasi oleh kelalaian mereka," kata Abdus saat diwawancara Kamis (12/9/2024).
Abdus mengatakan, lebih dari 40 korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Oktober tahun lalu melayangkan gugatan kepada Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya di Pengadilan, warga meminta Pertamina bertanggung jawab penuh atas kerugian material dan kematian dari para korban, bukan sekadar memberikan santunan.
"Misalnya terkait yang meninggal dunia itu mereka bicara itu santunan Rp 50 juta saja, banyak warga yang menolak," jelasnya.
"Jadi sebenarnya gugatan ini bentuk ketidakadilan, bentuk ketidakpuasan masyarakat terkait penanganan Pertamina akan korban kebakaran," sambung Abdus.
Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Tanah Merah Faizal Hafied mengungkapkan, pada tanggal 9 Oktober 2023, warga menggugat PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Adapun isi gugatan tersebut berupa ganti rugi materil senilai Rp 31 miliar dengan immateril sebesar Rp 3 triliun.
Persidangan yang cukup ini melelahkan dan memakan aaktu yang cukup lama, kemenangan warga ditandai putusan yang diketuk majelis hakim pada 12 September 2024.
Putusan itu juga memastikan bahwa tuntutan ganti rugi bagi warga korban kebakaran harus segera dipenuhi Pertamina.
"Alhamdulillah, gugatan tersebut mendapat respons baik dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya, warga Kampung Tanah Merah sebagai penggugat menang dan memperoleh keadilan yang diharapkan," kata Faizal.
Faizal meyakini perjuangan warga atas hak-hak yang dirugikan adalah bagian dari semangat kemanusiaan, HAM, keadilan, dan rasa kebangsaan.
Mewakili warga, ia lantas meminta agar Pertamina menghormati dan segera mengeksekusi putusan persidangan.
"Kami juga mengimbau agar Pertamina tidak melakukan upaya hukum lain, karena rakyat, dalam hal ini warga korban, telah menderita cukup lama," katanya.