Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

Potret kolase Azmi Syahputra ahli hukum Pidana
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Perjalanan para terpidana kasus Vina Cirebon yang diduga menjadi korban rekayasa kasus pembunuhan pemerkosaan yang terjadi pada 2016 kini tengah mencari keadilan.

Detik detik Penangkapan Ronald Tanur Dirumahnya Tanpa Perlawanan, Dia Sempat...

Namun demikian, jalan terjal bagi para terpidana kasus Vina Cirebon untuk mencari keadilan itu pun harus dilalui, PK Saka Tatal masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung dan permohonan PK Enam terpidana yang bergulir hingga saat ini di Pengadilan Negeri Cirebon.

Ketika ditanya seberapa pengaruhnya permohonan PK Saka Tatal dengan permohonan PK enam terpidana saat ini, ahli hukum pidana Azmi Syahputra mengatakan, tentu kalau kita lihat keterangan para saksi, tampaknya semua saling berkesesuaian sehingga mengerucut.

Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, Sosok Yang Memimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal

"Jadi apapun yang didorong oleh para penasihat hukum dalam memori peninjauan kembali ini bisa jadi pertimbangan dominan, karena semua orang yang memberikan keterangan ada satu fakta yang pada waktu itu tidak muncul," ungkapnya dikutip Youtube Nusantara tv.

Lebih lanjut Azmi mengatakan, dari situ juga terungkap soal alat bukti dan fakta yang pada saat itu tidak dimunculkan, padahal semua itu ada semua.

Kisah Inspiratif Jaksa di Depok Taklukan Pembobol Saldo KRL, Endingnya Puluhan Hacker Insaf

"Kenapa ini tidak dimunculkan? berarti kan ada sesuatu, apakah penyidikannya tidak dilakukan sebenar benarnya (unprofesional) atau memang ada kebohongan," ungkapnya.

Nah melalui sidang PK inilah, kata Azmi, salah satu jalan untuk para terpidana berjuang untuk menunjukan bahwa ada kekeliruan dari pintu masuknya perkara.

Halaman Selanjutnya
img_title