Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

Potret kolase Edwin Partogi kuasa hukum Saka Tatal
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Ditengah penantian hasil sidang PK Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon yang belum diketahui, kini enam terpidana juga telah menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

Jelang Sidang PK, Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon Ditabrak OTK Sampai Muntah Darah, Ada Teror Kah?

Terkait hal itu, Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa dirinya merasa bahwa sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon yang saat ini tengah bergulir menjadi surplus bukti dan saksi.

Sehingga kata Edwin makin menguatkan peristiwa yang dituduhkan yakni pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eky dan Vina itu nihil.

Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

"Jadi sidang PK enam terpidana ini adalah kelanjutan dari sidang PK Saka Tatal untuk memperkuat bahwa peristiwa tewasnya Eky dan Vina bukan akibat pembunuhan dan pemerkosaan, tapi kecelakaan," kata Edwin Partogi seperti dikutip YouTube Nusantara tv.

Karena menurut Edwin, hingga saat ini tidak yang dapat membuktikan atau menghadirkan bukti terjadinya peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan pada 2016 silam.

Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

"Yang menguatkan dan dijadikan bukti bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi hanya BAP yang dulunya para tersangka kini terpidana," katanya.

Dan itu juga, lanjut Edwin, yang diadopsi oleh majelis hakim saat itu untuk menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi, sekalipun pada perkara dari enam terpidana dan Saka Tatal kini telah mencabut BAP yang dulu mereka buat di Polresta Cirebon hingga Polda Jabar.

Halaman Selanjutnya
img_title