Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

Potret kolase Edwin Partogi kuasa hukum Saka Tatal
Sumber :
  • Istimewa

"Tapi berkas itu masih saja digunakan atau bahkan dijadikan alat bukti petunjuk untuk menguatkan dakwaan jaksa atas peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang lemah," katanya.

Heran Gegara Minim Bukti Tapi Hukuman Seumur Hidup, Arianto Sutadi Balik Arah Dukung Terpidana?

"Kenapa kemudian itu yang menjadi alasan hakim menjadikan BAP yang sebenarnya kualitasnya bukan alat bukti," tambahnya.

Terkait posisi Iptu Rudiana yang makin terpojok dengan adanya beragam kesaksian bahwa ia terlibat dalam kasus itu, Edwin menjelaskan bahwa ini bukan persoalan memojokkan, tapi memberikan fakta apa yang sebenarnya terjadi.

Pengakuan Marliyana Soal Terpidana Babak Belur Kembali Viral, Ternyata Beda dengan di Sidang PK?

"Peran Iptu Rudiana sangat besar sampai melampaui kewenangan dengan melakukan penyelidikan tanpa berdasarkan hukum, tidak ada surat perintah penangkapan dan berani melakukan penyiksaan terhadap para terpidana," katanya.

"Kemudian berlanjut ke tahap penyidikan tanpa proses penyelidikan, tentu perkara ini tidak akan mungkin ada jika tidak ada peran Rudiana," tambahnya.

Terkuak, Marliyana Akhirnya Blak blakan Soal Kasus Kematian Vina dan Rekaman Kesurupan Linda

Jadi kata Edwin, buka selalu memojokkan Rudiana, tapi fakta fakta peradilan sesat yang saat ini kita saksikan kemudian diajukan peninjuan kembali ada kontribusi besar dari dia (Rudiana).

"Kalau Rudiana tidak melakukan penangkapan yang tidak berdasar tanpa perintah hukum dan semena mena melakukan penyelidikan, ya peristiwa ini tidak ada," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title