Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Permohonan PK Terpidana Kasus Vina Ditolak
- Istimewa
Siap –Penantian para terpidana kasus Vina Cirebon terkait hasil permohonan peninjauan kembali (PK) akhirnya berujung kepedihan.
Pasalnya, setelah menunggu sekian lama, Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil PK tersebut dengan hasil yang menyesakkan dada para terpidana kasus Vina Cirebon.
Dalam pengumumannya, Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertimbangan majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana dan eks terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan majelis yang mengadili perkara menilai tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana
"Bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," kata Yanto di Gedung MA, Seperti dikutip Senin 16/12/2024.
PK para terpidana dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
PK para terpidana dibagi dalam dua perkara.