Terbukti, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Kubu Elza Syarief Ketar ketir??

Potret kolase kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pernyataan tim kuasa hukum Iptu Rudiana Elza yang belakangan ini heboh dengan sejumlah pernyataan yang diluar nalar dan selalu membantah soal adanya penyiksaan dalam kasus Vina Cirebon akhirnya dipatahkan oleh pernyataan dari Komnas HAM.

Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, Sosok Yang Memimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal

Pasalnya, Komnas HAM telah merampungkan hasil investigasi terkait kasus Vina Cirebon yang menewaskan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM terhadap proses hukum terhadap para terpidana pada proses kasus Vina Cirebon.

Kubu Elza Syarief dan Rudiana dkk Tamat, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran dalam Kasus Vina

Pertama pelanggaran hak bantuan hukum, kedua penyiksaan dan ketiga pelanggaran tindakan pemakapan sewenang wenang.

"Ketiga pelanggaran itu adalah hak atas bantuan hukum dari terpidana, hak terpidana untuk bebas dari penyiksaan selama dalam tahanan dan hak untuk terbebas dari penangkapan sewenang-wenang," ungkap Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing seperti dikutip youtube Nusanntara tv.

Geger, Pengacara Saka Tatal Titin Prialianti Mendadak Diperiksa Bareskrim, Ada Apa?

Lebih lanjut Uli mengatakan, berdasarkan keterangan yang mereka kumpulkan, para terpidana tidak didampingi oleh pengacara saat menjalani pemeriksaan awal penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon.

“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title