Kejari Depok Dibekali Alat Kejagung Usut Dana Insentif RT yang Ditilep ASN Kelurahan: Januari Ini...
- siap.viva.co.id
Siap – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah mendalami dugaan adanya penyalahgunaan dana insentif RT dan RW di wilayah Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos.
Diduga, dana insetif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tersebut digunakan oknum ASN setempat untuk kepentingan pribadi.
Merespon hal itu, Kasi Intelejen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah menegaskan, bahwa alasan tersebut tidak dibenarkan.
"Kalau duit negara enggak boleh, dia harus sesuai dengan peruntukannya," tutur dia saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 Januari 2025.
Lebih lanjut Ubaidillah memastikan, pihaknya saat ini tengah mendalami laporan atas dugaan pelanggaran itu.
"Kejaksaan Negeri Depok telah menelaah informasi tersebut, dan akan diteruskan ke seksi terkait," janjinya.
Ubai juga mengingatkan, agar penggunaan dana negara tidak disalahgunakan.