Kronologi Skandal Asmara Anggota DPRD Fraksi PDIP dengan Siswi SMP Depok
- Istimewa
Siap – Oknum anggota DPRD Depok berinisial RK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan atau cabul, terhadap seorang siswi SMP.
Kasus tersebut telah mencuat cukup lama, sejak September 2024 lalu. Lantas seperti apa duduk perkara yang menjerat politisi PDI Perjuangan (PDIP) Kota Depok itu?
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana sempat mengungkapkan, bahwa dugaan kasus pencbulan ini terjadi pada 12 Juli 2024.
"Ya jadi, kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024," katanya pada Rabu, 25 September 2024, lalu.
Arya menjelaskan, bahwa yang melaporkan dugaan pencabulan oknum anggota DPRD Depok itu adalah orangtua korban sendiri.
"Nah kalau kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan," ujarnya.
Arya juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi. Yakni korban dan ibunya. Mereka saling kenal dengan terduga pelaku.