Kejari Depok Dibekali Alat Kejagung Usut Dana Insentif RT yang Ditilep ASN Kelurahan: Januari Ini...
- siap.viva.co.id
"Ini warning, harus sesuai ketentuan. Intinya kayak gini, dari kejaksaan mengingatkan terkait dengan penggunaan dana kelurahan harus sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, maka konsekuensinya adalah tindak pidana korupsi," sambung dia di dampingi Jaksa Alfa Dera.
Ubaidillah menambahkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini juga siap meluncurkan aplikasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya alat itu berfungsi untuk melakukan pengawasan dana kelurahan dan desa.
"Alat itu telah disiapkan. Jadi Januari ini juga akan dilakukan pengawasan, telah disiapkan aplikasinya oleh Kejagung dan kementerian terkait."
Ketika disinggung apakah pelaku bisa lolos dari jerat pidana jika mengembalikan uang negara? Menurut Ubaidillah hal tersebut dapat dilihat dari proses kejadian.
"Kalau dia udah naik ke penyidikan dan ada kerugian maka dia (kasusnya) tetap naik. Kecuali dia belum naik penyidikan ya," terangnya.