Kejari Depok Dibekali Alat Kejagung Usut Dana Insentif RT yang Ditilep ASN Kelurahan: Januari Ini...
- siap.viva.co.id
Kronologi
Sebagai informasi, sejumlah Ketua RT dan RW di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok protes lantaran belum menerima dana insentif yang seharusnya cair sejak awal Desember 2024.
Insentif tersebut mencakup pembayaran untuk empat bulan terakhir, dengan total sekitar Rp 55 juta yang diperuntukkan bagi empat ketua RW dan 12 ketua RT.
Adapun dana insentif RW senilai Rp 850.000 per bulan. Sedangkan RT sekira Rp 750.000 per bulan.
Informasi beredar menyebutkan, bahwa uang itu diduga disalahgunakan oleh Bendahara Kelurahan Cimpauen, bernama Mahmud.
Lurah Cimpaeun, Mulyadi tak menampik adanya penyalahgunaan dana tersebut. “Kami sudah menginstruksikan bendahara untuk segera membayarkan. Ternyata oleh bendahara disalahgunakan. Informasinya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Namun demikian, Mulyadi memastikan bahwa dana itu akan dilunasi paling lambat hari ini, Jumat 3 Januari 2025.