Jerit Debitur Korban Kriminalisasi Bank Lokal: Bangsa Ini Bisa Maju Kalau Polisinya Berfungsi

Komisaris PT TPSI, Perinstis Gunawan
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Seorang debitur salah satu bank lokal mengaku menjadi korban kriminalisasi pihak perbankan di Jakarta. Tak hanya kehilangan aset, ia pun nyaris mendekam di penjara. 

LBH Herman Hofi Law mendesak Kapolda Kalbar Mengaluasi Kasus Dugaan Kriminalisasi Guru Al Azhar

Adapun korbannya diketahui bernama Perintis Gunawan. Ia merupakan seorang komisaris sekaligus pemilik saham PT Tican Pumpco Serivices Indonesia atau TPSI. 

Cecep Suhardiman, pengacara Perintis Gunawan mengungkapkan, bahwa kliennya itu merupakan debitur pada salah satu bank lokal sejak sekira tahun 2014.

Anggaran Rp 30 Miliar untuk Papan Tulis Interaktif, Dedi Mulyadi: Lebih Baik Dihapus

Adapun dugaan kriminalisasi itu bermula pada tahun 2016, ketika saat itu terjadi krisis keuangan dunia akibat harga minyak yang merosot tajam sehingga menyebabkan usaha yang dikelola Perintis bangkrut.

Akibatnya, bos PT TPSI tersebut mengalami kendala dalam cicilan kredit. Pihak bank kemudian menyita aset Perintis Gunawan yang berada di Jalan Wijaya 1, Jakarta.

Kebangkitan Striker Lokal Italia, Spalletti Yakin Bomber Anyar Siap Bersinar

"Yang sekarang dipakai oleh Bank Dxxx sebagai learning centernya. Nah jadi bisa saya sampaikan singkatnya pada tahun 2016 saya diminta oleh Pak Perintis untuk menjadi kuasa hukum ya," jelas Cecep saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 18 Desember 2024.  

Padahal, menurut Cecep, fasilitas kredit yang diterima oleh PT TPSI itu jangka waktunya masih sampai tahun 2025.

"Nah padahal di dalam penanganan kredit bermasalah itu ada yang disebut dengan pola penyelamatan. Artinya debitur itu diberikan kesempatan ya ada dengan restructor ya. Jadi restructor itu perubahan dari fasilitas kredit," tutur pengacara yang juga aktif sebagai dosen ilmu hukum tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title