Jerit Debitur Korban Kriminalisasi Bank Lokal: Bangsa Ini Bisa Maju Kalau Polisinya Berfungsi
- siap.viva.co.id
Meski ditetapkan sebagai tersangka sejak sekira tahun 2017, namun Perintis mengaku tak sempat ditahan.
Belakangan, status itu gugur lantaran tuduhan tak terbukti hingga akhinya polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Jadi selama setelah peristiwa ini, saya sebagai entrepreneur menjadi jatuh. Karakter saya menjadi jelek di perbankan," kata Perintis dengan mata berkaca-kaca.
"Kalau dalam istilah perbankan itu saya mengalami blacklist kematian hak keperdataan saya. Pengalaman-pengalaman hidup saya ini saya tuangkan dalam tulisan.Tujuannya adalah untuk edukasi," sambungnya.
Tuntut Keadilan
Lebih lanjut pria yang disapa PG itu berharap, agar apa yang dialaminya ini tidak boleh jatuh ke manusia lain di Republik Indonesia.
"Kenapa? Ini hubungan utang-piutang yang jaminannya juga cukup besar dan saya juga membayar," tegasnya.
"Saya sudah P-21 (berkas lengkap untuk di sidang) waktu itu. Saya waktu itu udah ngitung kalau saya dipenjarakan. Saya ngomong sama keluarga, bapakmu bukan koruptor, mau dipenjarakan untuk sesuatu yang saya tidak tahu," tuturnya menahan air mata.