Jerit Debitur Korban Kriminalisasi Bank Lokal: Bangsa Ini Bisa Maju Kalau Polisinya Berfungsi

Komisaris PT TPSI, Perinstis Gunawan
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Cecep Suhardiman (jas putih) praktisi hukum terkait masalah bank

Photo :
  • siap.viva.co.id
Mencengangkan! Otorita Minta Tambahan Anggaran Rp 26 Triliun untuk Pelihara Bangunan di IKN

Kemudian, lanjut Cecep, ada pula dengan metode reschedule, artinya dari jadwal yang semula 4 tahun bisa diperpanjang ya 10 bahkan sampai 15 tahun. 

"Jadi sesuai dengan kondisi dimana tujuannya adalah usaha debitur tetap berjalan dan kemudian kewajiban kepada bank juga bisa dipenuhi," tutur Cecep. 

Anggaran Damkar Depok Paling Kere, Ikra: Enggak Heran Kalau Kita Dibully Mulu

Dirinya mengatakan, bank adalah lembaga intermediari, artinya menghubungkan antara yang membutuhkan dana. 

"Bank itu bukan sebagai pihak yang membeli atau mengambil alih jaminan secara serampangan. Karena bank itu model usahanya bukan seperti pegadaian," tegasnya. 

Jokowi Sebut IKN Baru Siap 15 Persen Saat Upacara 17 Agustus

Dari kasus tersebut, Cecep mengklaim pihaknya telah menemukan adanya dugaan korupsi, karena bank lokal itu adalah bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi.

"Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara bahwa BUMN dan BUMD itu adalah bagian daripada keuangan negara," kata Cecep. 

Ia menjelaskan, bahwa keuangan negara itu disamping Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) termasuk juga yang dijadikan modal atau penyertaan modal baik di BUMN maupun di BUMD. 

Halaman Selanjutnya
img_title