Jerit Debitur Korban Kriminalisasi Bank Lokal: Bangsa Ini Bisa Maju Kalau Polisinya Berfungsi
- siap.viva.co.id
Kemudian, lanjut Cecep, ada pula dengan metode reschedule, artinya dari jadwal yang semula 4 tahun bisa diperpanjang ya 10 bahkan sampai 15 tahun.
"Jadi sesuai dengan kondisi dimana tujuannya adalah usaha debitur tetap berjalan dan kemudian kewajiban kepada bank juga bisa dipenuhi," tutur Cecep.
Dirinya mengatakan, bank adalah lembaga intermediari, artinya menghubungkan antara yang membutuhkan dana.
"Bank itu bukan sebagai pihak yang membeli atau mengambil alih jaminan secara serampangan. Karena bank itu model usahanya bukan seperti pegadaian," tegasnya.
Dari kasus tersebut, Cecep mengklaim pihaknya telah menemukan adanya dugaan korupsi, karena bank lokal itu adalah bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara bahwa BUMN dan BUMD itu adalah bagian daripada keuangan negara," kata Cecep.
Ia menjelaskan, bahwa keuangan negara itu disamping Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) termasuk juga yang dijadikan modal atau penyertaan modal baik di BUMN maupun di BUMD.