Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp 4,8 Triliun dalam Kasus TPPU Perkebunan Sawit
- Dok. Kejaksaan Agung
Siap – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara sekitar Rp 4,798 triliun akibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh lima korporasi terkait usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
Kerugian ini berasal dari pendapatan negara yang hilang, termasuk provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, dan biaya penggunaan kawasan hutan.
"Kerugian ini dihitung dari biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan akibat penyimpangan alih kawasan hutan," tulis Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (24/12).
Selain itu, kelima perusahaan tersebut juga menyebabkan kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan Indragiri Hulu senilai sekitar Rp 73 triliun, menurut laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis UGM.
Kejagung telah melimpahkan berkas perkara ini kepada jaksa penuntut umum pada Senin (23/12). Lima korporasi yang terlibat adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.
Para tersangka korporasi diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, direktur kelima perusahaan tersebut, dan Direktur PT Asset Pacific di bawah PT Duta Palma Group.
Tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.