Kejari Depok Dibekali Alat Kejagung Usut Dana Insentif RT yang Ditilep ASN Kelurahan: Januari Ini...

Kejari Depok usut dugaan korupsi dana insentif RT Kelurahan Cimpaeun
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah mendalami dugaan adanya penyalahgunaan dana insentif RT dan RW di wilayah Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos. 

Catatan Akhir Tahun CERI: Dugaan Impor Minyak Mentah dan BBM Pertamina, Kejagung Jangan sampai "Masuk Angin"

Diduga, dana insetif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tersebut digunakan oknum ASN setempat untuk kepentingan pribadi. 

Merespon hal itu, Kasi Intelejen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah menegaskan, bahwa alasan tersebut tidak dibenarkan. 

Viral, Oknum ASN Kepergok Selingkuh di Gym, Sang Istri: Saya Menyerah?

"Kalau duit negara enggak boleh, dia harus sesuai dengan peruntukannya," tutur dia saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 Januari 2025.

Lebih lanjut Ubaidillah memastikan, pihaknya saat ini tengah mendalami laporan atas dugaan pelanggaran itu. 

Heboh Video ASN Selingkuh di Tempat Gym Hotel, Begini Posisinya

"Kejaksaan Negeri Depok telah menelaah informasi tersebut, dan akan diteruskan ke seksi terkait," janjinya.

Ubai juga mengingatkan, agar penggunaan dana negara tidak disalahgunakan. 

"Ini warning, harus sesuai ketentuan. Intinya kayak gini, dari kejaksaan mengingatkan terkait dengan penggunaan dana kelurahan harus sesuai dengan ketentuan," tegasnya. 

"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, maka konsekuensinya adalah tindak pidana korupsi," sambung dia di dampingi Jaksa Alfa Dera.

Ubaidillah menambahkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini juga siap meluncurkan aplikasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya alat itu berfungsi untuk melakukan pengawasan dana kelurahan dan desa.  

"Alat itu telah disiapkan. Jadi Januari ini juga akan dilakukan pengawasan, telah disiapkan aplikasinya oleh Kejagung dan kementerian terkait."

Ketika disinggung apakah pelaku bisa lolos dari jerat pidana jika mengembalikan uang negara? Menurut Ubaidillah hal tersebut dapat dilihat dari proses kejadian.

"Kalau dia udah naik ke penyidikan dan ada kerugian maka dia (kasusnya) tetap naik. Kecuali dia belum naik penyidikan ya," terangnya.   

Kronologi

Sebagai informasi, sejumlah Ketua RT dan RW di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok protes lantaran belum menerima dana insentif yang seharusnya cair sejak awal Desember 2024.

Insentif tersebut mencakup pembayaran untuk empat bulan terakhir, dengan total sekitar Rp 55 juta yang diperuntukkan bagi empat ketua RW dan 12 ketua RT.

Adapun dana insentif RW senilai Rp 850.000 per bulan. Sedangkan RT sekira Rp 750.000 per bulan. 

Informasi beredar menyebutkan, bahwa uang itu diduga disalahgunakan oleh Bendahara Kelurahan Cimpauen, bernama Mahmud.

Lurah Cimpaeun, Mulyadi tak menampik adanya penyalahgunaan dana tersebut. “Kami sudah menginstruksikan bendahara untuk segera membayarkan. Ternyata oleh bendahara disalahgunakan. Informasinya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Namun demikian, Mulyadi memastikan bahwa dana itu akan dilunasi paling lambat hari ini, Jumat 3 Januari 2025.